Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelang Tahun Baru, Polres Batang: Kembang Api Boleh, Petasan Dilarang

 

Batang - Kepolisian Resor (Polres) Batang dengan tegas melarang penggunaan petasan saat malam pergantian tahun 2024-2025. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga Batang.

"Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam pergantian tahun baru," tegas Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasat Intel Polres Batang, IPTU Samsul Ma'arif , Minggu (22/12/2024).

Larangan ini, kata IPTU Samsul, mengacu pada UU Darurat No 12 Tahun 1951. Aturan ini melarang keras aktivitas produksi, penyimpanan, jual beli, hingga membunyikan petasan.

"Aturannya jelas, memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan, dan membunyikan petasan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas IPTU Samsul.

Meski petasan dilarang, warga masih bisa menggunakan kembang api dengan syarat mengantongi izin terlebih dulu. 

"Yang diizinkan adalah kembang api, tetapi penggunaannya juga harus ada izin, terutama untuk memastikan lokasi penggunaannya aman," imbuhnya.

Sementara itu, Polres Batang telah menyiapkan pengamanan ekstra jelang Natal dan Tahun Baru 2025. Sebanyak 277 personel gabungan yang terdiri dari 209 anggota Polres Batang, 18 personel TNI, dan 130 personel dari berbagai instansi akan diterjunkan.

"Kami telah mengerahkan 277 personel untuk Operasi Lilin Candi 2024," ujar Kapolres AKBP Nur Cahyo.

Sebanyak 14 pos pengamanan juga telah disiapkan di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Pos-pos ini akan beroperasi mulai 21 Desember 2024, bertepatan dengan puncak arus mudik.

"Personel akan berjaga di pos-pos mulai tanggal 21 Desember. Saat ini pos sudah siap, dan kami tinggal menunggu instruksi dari Korlantas terkait kebijakan one-way," pungkasnya.



Posting Komentar untuk "Jelang Tahun Baru, Polres Batang: Kembang Api Boleh, Petasan Dilarang"