Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rektor Uniss Batang tanggapi Dominus Litis yang masuk dalam RUU Kejaksaan

"Tanggapan Bapak Suparno, S.E., S.H., M.H selaku Wakil Rektor 3 UNISS (Universitas Selamet Sri) Batang."

Saya melihat tentang perjalanan yang berkaitan dengan UU Kejaksaan termasuk dengan RUU KUHAP.

Dominus Litis itu istilahnya pemilik perkara, pemilik perkara sesungguhnya ya Kejaksaan, cuma yang berkaitan disini adalah adanya isue tentang Tindak Pidana Ekonomi. 

Kalau misal perkara baik dari Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan ke Pengadilan ya memang pemiliknya adalah Kejaksaan yang dibantu penyelidikan dari Polisi, kalau misal Polisi kurang nanti dari Kejaksaan bisa mengembalikan lagi.

Kemudian yang jadi kontroversi saat ini adanya Kewenangan Kejaksaan untuk SP3, kalau SP3 nanti dikhawatirkan kalau tidak ada yang mengoreksi, tidak ada yang mengawasi akhirnya bisa berbuat SP3 sendiri, mungkin nanti jadi ada semacam praduga yang lain-lain dan bisa jadi kendala.

Mudah-mudahan RUU KUHAP, RUU Kejaksaan dan Kepolisian bisa menjawab itu semua, sehingga tidak terjadi miss dimasyarakat.

Posting Komentar untuk "Rektor Uniss Batang tanggapi Dominus Litis yang masuk dalam RUU Kejaksaan"